Medan (Pewarta.co)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Matbun meminta jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing agar menghadirkan terdakwa suami istri yang terlibat perkara penipuan penggelapan terhadap rekan bisnis senilai Rp1,5 miliar.
“Tidak bisa seperti ini kita sidang, Kamis (17/11/2022) ini harus kalian hadirkan ke sini (PN Medan),” tegas hakim Ulina di persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (14/11) sore.
Di sidang tersebut, hakim Ulina Marbun terlihat kesal karena kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring yakni, Halim alias Akim (suami) dan istrinya Erlin Wijaya alias Aling seperti berpura-pura tidak mendengar setiap pertanyaan majelis hakim. Padahal pertanyaan sebelumnya masih bagus dijawab terdakwa ini.
Terdakwa ini awalnya mengakui menjadi rekan bisnis dengan mengambil barang kepada korban sehingga berutang Rp1,5 miliar
“Benar saya sudah 1 tahun 10 bulan menjalin bisnis dengan korban yang mulia, tapi saya bukan menggelapkan. Total transaksi kami sudah Rp40 miliar lebih dan sisanya Rp1,5 miliar yang masih sangkut, yang mulia,” kata terdakwa Akim.
Namun saat disinggung hakim apakah sisa Rp1,5 miliar itu menjadi utang, terdakwa malah mengaku tidak mendengar pertanyaan hakim
“Kamu merasa memiliki utang, ada utang mu kan?,” tanya hakim. “Kalau utang harus dibayar apa tidak, merasa ada kewajiban membayar tidak?,” tanya hakim lagi kepada kedua terdakwa yang terlihat di layar monitor.
Namun terdakwa Akim berulang kali menjawab tidak mendengar pertanyaan hakim. Begitu juga saat hakim anggota bertanya kepada Aling apakah mengetahui perihal bisnis suaminya hingga berhutang
“Terdakwa tau soal aliran dana Rp1,5 M. Soal bahan kacang kedelai yang diterima sudah laku apa tidak, saudara tahu,” tanya hakim.
Terdakwa Alim yang mengenakan kaca mata ini mengaku tidak tahu. “Saudara ikut berdagang atau tidak? Terlibat kah dengan suami kamu dalam kelola toko kamu ini tidak,” kata hakim lagi dengan nada sedikit kuat.
Namun pertanyaan ini malah ikutan dijawab tidak dengar oleh terdakwa Aling. “Tidak dengar yang mulia, putus-putus,” jawab terdakwa.
“Saudara ada hak membantah jangan berpura-pura tidak mendengar. Tadi bagus saja ini kok tidak mendengar, jadi jaksa Kamis ini hadirkan kedua terdakwa langsung ke persidangan ini,” tandas hakim.
Mengutip dakwaan JPU Bastian Sihombing, Akim dan Aling, warga Titi Papan Marelan didakwa melakukan penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korban Daniel Rahmad dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga disidangkan di PN Medan.
JPU Bastian Sihombing yang merupakan Kasubsi Pratut Kejari Medan ini menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Rutan Labuhan Deli. Kedua terdakwa dilaporkan kembali dengan perkara TPPU oleh korban.
Kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada 2022 lalu terkait penipuan dan penggelapan rekan bisnis dalam pengadaan kacang kedelai senilai Rp1,5 Miliar. (red)