Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Negara Tetangga, Malaysia, Sabtu, (28/3/2020).
Ketiga TKI ilegal tersebut masing-masing bernama M Tuah alias Tiara (27), warga Jalan Beringin Pasar II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Mustafa alias Dela (21), warga Jalan Ujung Kubu Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Meka Pindo alias Rosa (21) warga Simpang Selayang Kabupaten Deliserdang.
“Ketiga TKI ilegal yang berstatus wanita pria (Waria) ini diamankan personel di Jalan Asahan kecamatan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolres, para Waria ini mengaku merupakan pekerja salon di Malaysia.
“Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan menumpang kapal. Sesampainya di perairan Indonesia, mereka dijemput dengan kapal lainnya kemudian masuk ke sungai kecil tepatnya di desa Saranh Helang, kecamatan Sei Kepayang, Kapuaten Asahan,” jelas AKBP Putu.
Setibanya di desa tersebut, orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini mengungkapkan, ketiga TKI ilegal tersebut menumpang motor sewaan (RBT) melalui jembatan Tabayang masuk Kota Tanjungbalai.
“Sesampainya di kota Tanjungbalai, tepatnya di Jalan Asahan, kemudian personil Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ketiganya lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai beserta paspornya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, kata Kapolres, para TKI ilegal tersebut diperiksa kesehatannya oleh Tim Kesehatan Karantina Pelabuhan (KKP) Teluk Nibung.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak terindikasi Covid-19 sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh KKP Teluk Nibung ” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditresktimsus Polda Sumut ini. (rks)