Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan rutin, Selasa (6/12/2022) pukul 20.00 WIB sampai Rabu (7/12/2022) pukul 02.14 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan pada Rabu (7/12/2022) pukul 02.14 WIB, kapal Patroli II – 2027 Sat Polairud Polres Tanjungbalai diawaki tim regu IV Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai,
diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 482″
E = 99° 48′ 581″.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai oleh Syamsul. Selanjutnya kepada nakhoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelas AKP T Sianturi. (red)