Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna menjaga dan mengantisipasi masuknya peredaran gelap Narkotika dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke wilayah Kota Tanjungbalai, personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli rutin di laut dan perairan. Patroli juga menjaga keamanan nelayan yang mencari rejeki di laut.
Patroli yang dilaksanakan 1×12 jam pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba yang masuk ke Tanjungbalai.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan nelayan yang berlayar agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaker pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
“Seperti pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 02.14 WIB, kapal Patroli KP. II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 444″ E = 99° 50′ 035″ kapal tersebut dapat dihentikan,” ucap Sianturi.
Adapun hasil dari pemeriksaan terhadap kapal tersebut adalah kapan yang bernama KM Sumber Rejeki Baru, GT. 22 No. 3237/ Ppb. Kapal yang dinakhodai oleh Irwan memiliki dokumen lengkap. Kapal yang datang dari arah laut tujuan Tanjungbalai tersebut selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpangnya berjumlah sebanyak Enam orang dengan muatan fiber berisi ikan tersebut dilepaskan atau dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan pulang ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T Sianturi. (red)