Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan saat melakukan patroli perairan, Senin (3/10/2022).
Patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar dilakukan pemeriksaan sepert seriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Senin (3/10/2022), kapal Patroli Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka Abdul Hadi Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 13,62″, E = 99° 51′ 7,782″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Legimin dokumen kapalnya juga tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang dua orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)