Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan kapal nelayan KM Sinar Abadi VIII saat patroli perairan guna dilakukan pemeriksaan rutin, Senin (29/8/2022).
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, pada Senin (29/8/2022) pukul 00.51 WIB, kapal patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda, melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 339″ E = 99° 49′ 477″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM Sinar Abadi VIII, GT. 24 No. 3635 / Ppb. Dokumen kapal lengkap yang dinakhodai oleh Syahril Sitompul. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang lima orang dan kapal yang bermuatan fiber berisi ikan tersebut selanjutnya dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)