Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan secara rutin dan berhasil menghentikan kapal nelayan KM Indah Jara guna kepentingan pemeriksaan, Selasa (30/8/2022).
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar dan masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga dilaksanakan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan seperti meriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, Rling boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Selasa (30/8/2022) pukul 13.30 WIB, kapal Patroli II- 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai, yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhap.Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 42,438″ E = 99° 48′ 29,31″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM Indah Jara, dokumen kapalnya tidak lengkap yang dinakhodai oleh Suparmin. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Sianturi.
“Kapal yang berpenumpang empat orang tersebut bermuatan kosong, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelas AKP T Sianturi. (red)