Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna dilakukan pemeriksaan, Senin (10/10/2022) pukul 01.57 WIB.
Patroli perairan ini bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, pada Senin (10/10/2022) pukul 01.57 WIB, kapal Patroli II – 1023
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 47,79″ E = 99° 48′ 40,872″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Abidin Hasibuan dokumen kapal tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkasnya.