Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan tujuan Tanjungbalai guna kepentingan pemeriksaan, Senin (26/12/2022) pukul 20.00 WIB sampai Selasa (27/12/2022) pukul 01.07 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, kapal tersebut dihentikan pada Rabu (28/12/2022) pukul 01.07 WIB oleh Kapal Patroli II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki tim regu I Aiptu Sarianto dan Bripka Joko. S.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai Sulaiman. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelas AKP T. Sianturi.
Menurut Sianturi, patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu juga untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K. (red)