Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan imbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI di beberapa lokasi di wilayah hukumnya, Jumat (21/10/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yaitu imbauan dan menilang teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
Lokasi atau tempat dilaksanakannya kegiatan yaitu di Jalan Jend. Sudirman Depan SMP Negri 1 Kota Tanjungbalai. Simpang RSUD Kota Tanjungbalai. Bundaran Polres Tanjungbalai. Simpang POM AL Tanjungbalai. Simpang Jembatan Tabayang dan Jalan Gereja Simpang lampu merah.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan juga dilakukan imbauan kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas. Hasil giat yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai berhasil mengeluarkan teguran sebanyak 15 unit terhadap pengendara sepeda motor atau roda dua (R2) dan 5 unit terhadap pengendara roda tiga (R3).
Kegiatan dipimpin Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan diikuti KBO dan para Kanit serta personel Satlantas Polres Tanjungbalai. (red)