Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan bermotor serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di Pasar Suprapto, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan, pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan bermotor serta Pedagang Kaki Lima yang berada di Pasar Suprapto dilaksanakan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin Satlantas Polres Tanjungbalai dalam pengaturan arus lalu lintas dan penertiban kendaraan yang sembarangan parkir di Pasar Suprapto.
Dalam giat juga disampaikan imbauan kepada masyarakat pemakai jalan agar tertib berkendara, memakai helm, spion, surat-surat dibawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), plat depan atau belakang dipasang, lampu utama dinyalakan, serta mematuhi rambu-rambu berlalu-lintas.
“Selama pelaksanaan giat pengaturan arus lalu lintas dan penertiban parkir kendaraan bermotor di laksanakan berlangsung dengan tertib dan baik, sehingga tidak terlihat adanya kemacetan dan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan bahkan pedagang kaki lima yang berjualan tertib,” pungkas AKP HW Siahaan. (red)