Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TanjungbaIai melaksanakan himbauan penggunaan helm SNI dengan humanis dan simpatik guna terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Senin(30/10/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres TanjungbaIai AKP Hotlan Wanto Siahan mengatakan, imbauan yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor demi terciptanya keamanan, keselamatan dan tertib berlalu lintas.
Imbauan yang dilaksanakan dengan cara mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) yang masih berlaku dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart.
Menggunakan helm SNI bagi pengendara dan yang dibonceng. Terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran.
“Hasil dari dilaksanakannya kegiatan pengendara sepeda motor menyadari tentang penggunaan helm SNI dalam mengendarai sepeda motor serta masyarakat memahami tentang kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK,” jelas AKP HW Siahaan. (red)