Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) upaya ini dilaksanakan untuk mengajak masyarakat Tanjungbalai agar mematuhi peraturan negara dalam berkendara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahamad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan, dia bersama personel Polres Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk terbiasa memakai helm yang standrat demi menjaga keselamatan saat berkendara serta untuk mematuhi peraturan.
Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan, giat pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB melibatkan KBO dan para Kanit Satlantas serta personel Satlantas polres tanjungbalai.
Adapun cara bertindak dengan mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku, melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart (Kaca Spion, TNKB, Knalpot Standart) dan menggunakan Helm SNI bagi pengendara dan yang dibonceng, dan terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran.(red)