Tapsel (Pewarta.co)-Kapolres Tapsel AKBP Ima Zamroni dalam jumpa pers refleksi kinerja Polres Tapsel tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Partidina Polres Tapsel (29/12/22) Polres Tapanuli Selatan menyampaikan berbagai hal di antranya capaian Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) untuk tahun 2022 meraup penerimaan sebesar Rp. 7.512.550.000, dari sembilan sub sektor PNBK, Jum’at (30/12/2022).
Dari pemaparannya, Kapolres menjelaskan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut yakni, SIM sebesar Rp.1.136.005.000,- Ketrapeng Rp. 94.250.000,- STKC Rp. 265.550.000,- STNK Rp.1.902.800.000,- BPKB Rp.2.678.925.000,- Mutasi Rp. 43.850.000,- dan NRKB Pil Rp. 132.500.000.
“Tahun 2022 sebesar Rp. 7,5 Miliar atas penerimaan negara bukan pajak” kata Kapolres.
Sebelumnya sepanjang Tahun 2022, Polres Tapsel Selamatkan Rp. 3,5 Miliar Uang Negara
Sepanjang tahun 2022, Polres Tapanuli Selatan menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan tinda pidana korupsi dengan mengembalikan uang negara sebanyak Rp.3,5 Miliar dari beberapa kasus, Jumat (30/12/2022).Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, dalam paparan konfrensi pers akhir tahun 2002 di Aula Polres Tapsel, Jalan Sisingamangaraja mengungkapkan uang tersebut atas perkara pidana korupsi di Tapsel dan Paluta sebanyak Rp. 3.502.432.205.
Dengan rincian sebanyak Rp. 2.688.640.254,- dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan Rp. 813.791.951,- dari Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Sepanjang 2022 sebesar Rp. 3,5 Miliar yang kita selamatkan dari dua kabupaten di wilayah Polres Tapsel,” kata AKBP Imam Zamroni.
Kapolres dengan pangkat dua bunga melati emas ini malanjutkam bahwa juga pengembalian tersebut termasuk dalam kasus perkara pidana korupsi penggunaan APBDes sebesar Rp.741.600.821.
“Termasuk penyelesaikan perkara korupsi Desa Sorimanaon Kecamatan Angkola Muara Tais Tahun Anggaran 2022,” tegas Kapolres.( Rts)