Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi diwakili Kasatresnarkoba, AKP Reynold Silalahi menghadiri rapat koordinasi peran Pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan lem, Rabu, (17/5/2023).
Rapat yang diselenggarakan bertempat di Aula Kantor BNN Kota Tanjungbalai, turut dihadiri Walikota H Waris Thalib, Wakil Ketua DPRD.
Kemudian perwakilan Danlanal Tanjungbalai Asahan, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kakan Kesbang Pol dan Kakan Satpol PP Kota Tanjungbalai.
“Dalam hal rapat koordinasi dihadiri forkopimda Tanjungbalai bahwa terhadap pecandu lem akan dibuat Perda, untuk aturan penanganan pecandu pengguna lem akan dirumuskan dalam Perda Kota Tanjungbalai,” kata Kasatresnarkoba.
Penggunaan Lem, kata Kasatresnarkoba, dapat berakibat buruk pada kesehatan mental bahkan fisik seorang pecandu atau pengguna lem tersebut. (red)