Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polres Tanjungbalai melaksanakan Yustisi gabungan bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai serta razia jam operasi tempat hiburan malam, Sabtu (21/5/2022).
“Adapun lokasi yang dilaksanakan giat yustisi adalah di bundaran PLN, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan TB. Selatan. Simpang Pancakarsa, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Depan Gereja HKBP, Jalan Alteri Kelurhaan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.
Giat juga dilaksanakan di Pos kamling Merah Putih Sipori-pori, Jalan Lingkar Utara Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Pos Satkamling, Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Tempat hiburan malam Hotel Tresya dan Hotel Suranta Permai di Jalan Jend Sudirman Km7 Kelurhaan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan itu adalah sebagai upaya Polres Tanjungbalai bersama Pemko Tanjungbalai untuk mencegah penyebaran atau penularan covid-19 di Kota Tanjungbalai,” terangnya.
Operasi Yustisi dan razia tempat hiburan malam tersebut dipimpin Pawas AKP Eri Prasetyo SH. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai dan Padal AKP R. Saragih SH. Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Padal Ipda Syaifuddin, KBO Sat Binmas beserta 20 orang Personel lainnya.
Tindakan yang dilakukan yaitu memberi imbauan kepada warga dan pengelola kafe atau rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dangan cara 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Memberi teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak serta memberi masker kepada para pelanggar protokol kesehatan dan warga yang membutuhkan. Ditemukan warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker sebanyak 50 orang dan kerumunan atau tidak jaga jarak sebanyak 30 orang. Tempat hiburan malam Hotel Tresya dan Hotel Suranta Permai tidak beroperasi (tutup),” papar AD Panjaitan. (red)