Dairi (Pewarta.co)-Polres Dairi menyelesaikan kasus saling lapor tentang Kecelakaan Lalu Lintas(Lakalantas) dan penganiayaan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mekanisme RJ diselesaikan oleh Polres Dairi yang melibatan Renni Siswanty Pardede dan Samsiah Solin ini bermula pada hari Selasa 3 Mei 2022 pagi.
Saat itu, Renni menabrak 2 putri dari Samsiah Solin berikut mobil pribadi miliknya. Saat itu, Samsiah Solin yang tidak terima marah dan menjambak Renni Siswanty Pardede sehingga permasalahan dilaporkan ke Polres Dairi dengan saling melapor.
“Penerapan Keadilan Secara Restorative Justice Sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021 di Polres Dairi kini terjadi lagi. Yang mana Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan,” ujar Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Selasa, (11/10/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, karena sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka mekanisme RJ itu dilakukan.
“Hasil kesepakatan dalam mediasi Restorative Justice itu, kedua belah pihak saling maaf-memaafkan serta bersedia untuk mecabut Laporan Polisi yang dilaporkan di Polres Dairi dan sepakat untuk tidak melanjutkannya ke Tingkat Kejaksaan (Penuntutan) maupuan Pengadilan (Putusan),” jelas Kapolres Dairi.
Penerapan penanganan secara RJ atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara, kata Kapolres merupakan implementasi dari program Polri Presisi.
“Iya. Ini merupakan bagian dari program Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Dairi ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menerangkan, bahwa berkas perkara saling lapor tentang Lakalantas dan penganiayaan yang sudah berada di Kejaksaan Negeri Dairi dimohonkan untuk dikembalikan.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak secara kekeluargaan dan adanya permohonan penerapan keadilan secara restoratif yang diajukan ke Kapolres Dairi, maka Polres Dairi akan mengirimkan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk mengembalikan Berkas Perkara untuk dilakukan Penghentian Penyidikan Secara Restorative Justice,” katanya. (red)