Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko menggelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19 di wilayah Kota Tanjungbalai, Senin (7/2/2022).
Adapun sasaran lokasi Operasi Yustisi yakni Pasar Kawat, Pasar Bahagia, dan Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kota Tanjungbalai.
Operasi Yustisi dipimpin KBO Sat Satlantas Iptu E. Simanjuntak beserta personel Polri berjumlah 11 orang, TNI berjumlah 2 orang, Pol PP berjumlah 3 orang, dan BPBD berjumlah 3 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui KBO Satlantas Iptu E. Simanjuntak menyampaikan, Operasi Yustisi ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Agar masyarakat dan pedagang memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mau vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan dan ikut divaksin.
Cara bertindak memberi imbauan/sosialisasi kepada setiap warga dan Pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Mengimbau warga agar scan Kode QR dengan Ponsel Android melalui Aplikasi Peduli Lindungi. Memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dalam giat itu, warga yg ditemui sudah melaksanakan vaksin dengan bukti scan kode QR melalui aplikasi Peduli lindungi yang ada di ponsel.
Selain itu personel gabungan menindak 112 pelanggar yakni tidak menggunakan masker 70 orang dan kerumunan/tidak jaga jarak 42 orang.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran 80 orang dan tindakan fisik (push up) 32 oranh dan pembagian masker sebanyak 130 helai masker. (red)