Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan di wilayah hukumnya, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 14.51 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum melaut hendaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, saat berpatroli pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 14.51 WIB, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap datu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 14,7923″ E = 99° 51′ 16,52664″. Kapal tanpa nama dan tanda selar tersebut dapat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap yang dinakhodai Tomi.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
Kapal itu lanjutnya, berpenumpang tiga orang, dengan bermuatan belanjaan, air, es.
“Kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju laut karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)