Tanjungbalai (Pewarta.co)-Pengendalian Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan angka yang terpapar, untuk keselamatan dan kesehatan warga, Kemenag bersama unsur pimpinan dewan mesjid, MUI dan Pemko Tanjungbalai telah membuat kesepakatan bersama terkait pelaksanaan Salat Idulfitri 1442-H, Kamis(13/5/2021).
Kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani Kakan Kemenag Tanjungbalai, Ketua Dewan Masjid Indonesia Tanjungbalai, Ketua MUI Kota Tanjungbalai dan Plt Walikota Tanjungbalai mengimbau tidak melaksanakan pawai takbir keliling, tetapi melaksanakan takbiran di masjid dan musala secara terbatas 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Tidak membunyikan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pelaksanaan Salat Idulfitri 1442-H/2021-M di lapangan terbuka dan masjid-masjid serta musala harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di antaranya pembatasan kapasitas jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat untuk menerapkan jaga jarak.
Panitia Salat Idulfitri menyiapkan alat pengecek suhu tubuh (Thermogun), masker, sarana cuci tangan dan handsanitizer. Seluruh jemaah wajib menggunakan masker.
Kemudian, silaturrahmi Idulfitri 1442-H/2021-M hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House di lingkungan kantor atau pun komunitas.
Tidak mengunjungi lokasi keramaian dan pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH sangat mendukung imbauan tersebut sebagai upaya untuk mencegah peningkatan angka yang terpapar Covid-19, dan berharap seluruh warga Kota Tanjungbalai harus melaksanakan imbauan bersama tersebut guna mencegah, menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga tidak mewabah di Kota Tanjungbalai. (red)