Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan sebuah kapal tanpa nama yang bermuatan material bangunan saat keluar dari perairan TanjungbaIai, Minggu (4/9/2022) pukul 00.06 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan yang bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress serta narkoba.
Selain itu patroli perairan juga berguna untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T Sianturi mengatakan, kapal Patroli II – 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar, Minggu (4/9/2022) pukul 00.06 WIB melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 51,973″ E = 99° 49″ 21,108″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar, dokumen juga tidak lengkap yang dinakhodai B. Nababan. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus atau melengkapi dokumen kapalnya, juga memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambahnya.
“Kapal yang berpenumpang dua orang dan bermuatan barang material bangunan, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan ke arah laut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)