Tanjungbalai (Pewarta.co)-Saat melakukan patroli perairan, personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal tanpa nama guna dilakukan pemeriksaan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang akan keluar dari Tanjungbalai.
Pemeriksaan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Jumat (3/6/2022).
Menurut Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, patroli rutin dilaksanakan personel Satpolair Polres Tanjungbalai bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
“Seperti pada Jumat (3/6/2022) pukul 14.13 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023, Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yang bernama Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 35,286″ E = 99° 48′ 31,931″. Kapal tersebut dapat dihentikan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Edi, Dokumen tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal tersebut penumpangnya atau Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah lima orang, dengan muatan kapal fiber berisi belanjaan, es, air dan lainnya, kapal tersebut dipersilahkan berangkat ke laut karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T. Sianturi. (red)