Tanjungbalai (Pewarta.co)-Operasi Yustisi Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko, Sabtu (31/10/2020), menindak 129 orang warga Tanjung Balai yang tidak menggunakan masker.
“Pelaku usaha tidak menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan sebanyak 2 orang. Dengan demikian ada sebanyak 131 orang yang ditindak. Mereka diberi teguran lisan dan tertulis, “kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).
Sedangkan hukuman/tindakan dalam Operasi Yustisi tersebut, lanjutnya, teguran lisan sebanyak 83 giat dan teguran tertulis sebanyak 48 giat. Lalu, mobile sebanyak 50 giat dan stationer sebanyak 6 giat.
Menurut Putu, selain memberikan teguran lisan dan tertulis, petugas juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker dan memberitahukan bahwa masker dapat menghindarkan dirinya dari penularan Virus Corona.
“Maka dari itu selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air yang bersih dan mengalir serta hindari berkerumun agar terhindar dari Penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tanjung Balai,” pungkasnya.
Dikatakannya, jumlah personel yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi itu yakni Polri berjumlah 30 personel TNI AD sebanyak 2 personel, TNI AD berjumlah 2 personel, Sarpol-PP berjumlah 6 personel, dan Dishub sebanyak 4 personel.
“Dalam Operasi Yustisi tersebut, petugas menyisir 56 lokasi yang ada wilayah hukum Polres Tanjung Balai. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan diberi teguran lisan dan tertulis,” tandasnya. (red)