Medan (Pewarta.co)-Program layanan aduan yang dimotori Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mendapat respon positif dari masyarakat.
Melalui hotline Aplikasi WhatsApp, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, masyarakat dapat langsung melaporkan berbagai gangguan kamtibmas ataupun peristiwa di wilayah masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan sejak dilaunching bulan Juli 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 120 laporan.
“Ke 120 laporan tersebut ada yang melaporkan tentang gangguan kamtibmas, ada juga yang melaporkan premanisme, tawuran pelajar ataupun geng motor,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (02/8/2022).
Dan Alhamdulillah, program ini disambut antusias masyarakat. Sebab begitu laporan masuk, kami langsung tindaklanjuti. Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan.
Untuk layanan aduan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, masyarakat bisa menghubungi melalui pesan pada WhatsApp di nomor 0812 8878 2008.
Kompol Fathir menjelaskan, latar belakang lahirnya program Layanan Aduan Kasat Reskrim adalah adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui beberapa media sosial hingga viral dan menjadi pembicaraan di masyarakat.
“Untuk bisa merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat, Kami Satreskrim Polrestabes Medan luncurkan program Layanan Aduan melalui nomor WhatsApp,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan Layanan Aduan WhatsApp Kasat Reskrim merupakan salah satu program transformasi pelayanan publik dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni transformasi menuju Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
“Untuk mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, kami membentuk pelayanan berbasis IT (online) yang yang mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (red)