Tanjungbalai (Pewarta.co)-Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar dan Jalan Lintas, Selasa (2/11/2021).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan itu adalah Pasar Bengawan Kota Tanjungbalai. Pasar TPO Kota Tanjungbalai, Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai, dan Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kegiatan itu dipimpin Kaur Bin Ops Sat Sat Sabhara Ipda Awaluddin beserta personel dengan melibatkan personel Polri 18 orang, TNI 3 orang, Pil PP 4 orang, Dishub 3 orang dan BPBD 4 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kaur Bin Ops Sat Sat Sabhara Ipda Awaluddin menyampaikan, tujuan Operasi Yustisi untuk mencegah agar tidak menyebarnya Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mematuhi Protokol Kesehatan.
Cara bertindak memberi imbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (edukasi) kepada Pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak
Selanjutnya, membagi masker kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dalam giat itu, petugas gabungan menindak 103 pelanggar dengan rincian tidak menggunakan masker 78 orang dan kerumunan atau tidak menjaga jarak 25 orang.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran 67 orang, tindakan fisik (push up dll) 36, dan pembagian masker kepada masyarakat sejumlah 130 helai masker”, terangnya. (red)