Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan kapal KM. Wana yang bertujuan Tanjungbalai saat patroli perairan guna dilakukan pemeriksaan, Kamis (6/10/2022).
Patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu juga untuk menjaga keselamatan berlayar, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, pada Kamis (6/10/2022) pukul 03.43 WIB, kapal Patroli II – 1023
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 50,556″, E = 99° 48′ 36,348″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan KM. Wana yang dinakhodai Husnul, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal berpenumpang lima orang tersebut bermuatan fiber, jaring dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP Togak Sianturi. (red)