Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan guna menjaga keamanan dan situasi kondisi perairan, patroli dilaksanakan 1×12 jam pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Patroli dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai. Juga PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress serta narkoba,” kata Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk dilaksanakannya himbauan keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu memeriksa keperluan untuk berlayar seperti periksa mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring buoy, apar dan kotak P3K.
Seperti pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 04.28 WIB, KP II-1015 yang diawaki Tim Regu IV Bripka Acep HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut menuju Tanjungbalai diposisi atau koordinat N 2°59’13,956″ E 99°50’51,8388″.
Hasil dari pemeriksaan kapal yang bernama KM. Facific Memori GT.95 No.7065/Ppi yang dinakhodai oleh Muktar, kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai tersebut memiliki dokumen lengkap dan selanjutnya kepada nakhoda diberikan arahan dan himbauan untuk selalu waspada menjaga keselamatan berlayar dan bekerja di laut.
“Kapal yang berjumlah Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak 29 orang, yang bermuatan berupa fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan pulang karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T Sianturi. (red)