Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan kapal nelayan KM. Sahabat Jaya Abadi V yang bertujuan melaut mencari ikan, guna kepentingan pemeriksaan, Jumat (28/10/2022).
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, pada Jumat (28/10/2022) pukul 01.43 WIB, kapal patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 341″ E = 99° 50′ 267″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan KM. Sahabat Jaya Abadi V GT. – No. 126 /Snt. 17, yang dinakhodai oleh Julianto, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal nelayan yang berpenumpang 12 orang tersebut bermuatan berisi belanjaan, air, es, jaring dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya melaut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelas AKP T Sianturi. (red)