Tapsel (Pewarta.co)-Adanya keberatan organisasi pengajian tentang keberadaan kedai tuak di Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel mendapat atensi dari Forkopimcam setempat.
Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S bersama Danramil, camat dan unsur lainnya, memediasi antara warga dari sejumlah organisasi pengajian dengan pemilik kedai tuak Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Rabu (2/11/2022).
Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simannuntak disampingi Kanit Reskrim Iptu Tryharjanro, Kanit Intel Aiptu Saragi, Danramil, Camat meminta kepada semua pihak agat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan duduk bersama guna mencari solusi atau kesepakatan bersama agar tidak terjadi anarkis,
Ia melanjutkan, pihaknya bersama Forkopimca meminta agar para pengurus organisasi pengajian tidak melakukan tindakan paksa menutup warung tersebut, tapi diberi pemahaman dan pengertian kepada pemilik warung tuak.
“Kami juga minta kepada Kades, agar melaksanakan rapat dengan menghadirkan semua elemen untuk membuat aturan yang baku agar tidak menjual minuman tuak ke warga, ” terang kapolsek.
Setelah dilakukan mediasi, hasilnya, masyarakat sepakat, kedai tuak tidak ditutup, tetapi tak boleh melayani pembelian minuman tuak, guna menjaga ketentraman kampung. Bagi kedai yang yang sudah punya stok tuak agar tidak menjualnya lagi dan sebagai gantinya, aparat Desa akan mengganti modal membeli minuman tersebut.
“Sebagai solusi, para pekerja penyadap nira nantinya mereka akan mendapat pelatihan-pelatihan pembuatan produk UMKM. Sedang perwakilan pemerintah, berjanji untuk tidak terlantarkan para pemilik warung dan akan dibuat Peraturan Desa terkait persoalan itu, agar aturannya menjadi baku, ” ujar AKP Tona Simanjuntak. (rts)