Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan rutin di wilayah hukumnya, Rabu (23/11/2022) pukul 20.00 WIB sampai Kamis (24/11/2022) pukul 03.31 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal dan melengkapi serta membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan pada Kamis (24/11/2022) pukul 03.31 WIB, kapal Patroli Bhabinkamtibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim Regu III Aipda M. Rudi Setyawan dan Bripka Abdul Hadi Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 16,125″ E = 99° 51′ 27,168″ kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Imul, kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal nelayan yang berpenumpang tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” jelasnya.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatpolair berpesan, sehubungan belum dibuka (beroperasi) Pelabuhan Domestik Teluk Nibung, dimungkinkan akan adanya PMI yang berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi melalui jalur -jalan tikus/ tangkahan masyarakat.
Untuk itu agar kita bersama memperhatikan letak Geografis Tanjungbalai ke Malaysia, memungkinkan akan adanya Barang-barang Ilegal yang keluar – masuk Tanjungbalai seperti ball pres, Narkoba dan lainnya.
“Mengingat semakin dekatnya tahun politik, ini memungkinkan akan mempengaruhi gesekan dan perbedaan pandangan sesama Nelayan dikarenakan adanya Partai Politik yang mencari dukungan dari salah satu kelompok Nelayan,” pungkas Kasat. (red)