Medan (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggrebekan terhadap lokasi perjudian sejenis tembak ikan yang berada di Jalan Pertahanan pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Kamis, (17/2/2022).
Dalam penggrebekan itu, petugas tidak membuahkan hasil, karena diduga kedatangan petugas sebelumnya sudah bocor kepada bos judi dan pemilik lapak.
Adapun lapak judi yang digerebek Polsek Patumbak antara lain, Warung Tongki, yang dikabarkan ada satu unit mesin sejenis tembak ikan. Rumah Dani, yang dikabarkan ada tiga unit mesin judi berkedok game ketangkasan yakni, satu sejenis mesin tembak ikan dan dua jenis mesin sceter dan warung kulit.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan mengatakan, kalau penggerebekan itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian berkedok game ketangkasan di lokasi tersebut.
“Penggrebekan itu dilakukan guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian sejenis tembak ikan di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, tepatnya di rumah Dani dan warung tongki dan kulit,” jelas Kapolsek.
Terpisah, Bidang Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, Irwan Ginting SH, mengeprisasi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, karna begitu peduli dan cepat respon terhadap keresahan masyarakat terkait aktifitas praktik perjudian berkedok game ketangkasan di jalan pertahanan pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, tepatnya di rumah Dani dan warung Tongki.
“Bravo Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan karena cepat respon dengan keresahan masyarakat. Semoga ke depanya Kapolsek Patumbak sanggup menjaga dan mempertahankan lokasi tersebut bersih dari praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Irwan Ginting. (Dedi)