Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko menggelar Operasi Yustisi Prokes Cegah Covid-19, Jumat (29/10/2021) pagi.
Lokasi giat itu Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Pasar Bengawan Kota Tanjungbalai, Pasar S. Dengki Kota Tanjungbalai, Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai.
Kegiatan dipimpin Kasat Sabhara AKP N. Manurung, bersama Iptu E Simanjuntak, Iptu Kh. Bahar dan KBO Sat Sabhara Ipda Awaluddin beserta personel Polri 19 orang, Kodim 0208/Asahan 3 orang, Satpol PP 3 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Shabara AKP N. Manurung menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai upaya Polres Tanjungbalai dengan TNI dan Pemko dalam pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Cara bertindak memberi imbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (edukasi) kepada pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dalam giat itu, petugas gabungan menindak 103 pelanggar Prokes dengan rincian tidak menggunakan masker 70 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 23 orang.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan 69 orang dan tindakan fisik (push up dll) 34 orang, dan pembagian masker kepada masyarakat 120 helai masker,” pungkasnya. (red)