Hari ini, Jumat 30 September 2022, bangsa kita kembali memperingati tragedi berdarah gugurnya 7 Pahlawan Revolusi, dalam Gerakan 30 September 1965 yang diotaki oleh PKI (G30S-PKI).
Peristiwa pilu menyayat hati dan diluar batas prikemanusiaan yang terjadi lebih dari setengah abad silam, tepatnya 57 Tahun lalu ini, tentunya menjadi catatan kelam sejarah republik ini, sekaligus untuk mengingatkan kita bersama tentang betapa berbahayanya sebuah laten bernama komunis, bagi kelangsungan hidup, keutuhan serta kemajuan bangsa dan negara.
Saya mengajak kepada segenap anak bangsa dinegeri ini untuk senantiasa waspada, tidak lengah apalagi menganggap tanggal peristiwa gugurnya 7 Pahlawan Revolusi, hanya sekedar untuk diperingati dengan kegiatan ceremony tahunan itu-itu saja.
Tidak sedikit pelajaran hidup yang dapat kita petik dalam peringatan tragedi G30S-PKI, banyak nilai-nilai kehidupan dan tauladan bail tentang bentuk sejatinya sebuah pengorbanan, keikhlasan dan keteguhan luar biasa ke 7 Pahlawan Revolusi dalam melawan laten jahat komunis, hingga titik darah penghabisan dilubang buaya.
Perlu digarisbawahi, sejarah banyak mengajarkan kita untuk berani bersikap tegas dan mengambil langkah keras terhadap laten jahat (salah satunya komunis) yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, kebangsaan, budaya, moral, etika, di republik ini.
Harus kita ingat, masih ada satu laten jahat, yakni laten korupsi, yang menjadi musuh kita bersama dan seyogianya wajib diperangi oleh segenap bangsa dan negara.
Sama penanganannya dengan komunis, laten korupsi hanya bisa diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang KPK lakukan, mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM.
Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian, siapapun tanpa terkecuali dan apapun status hukum yang disandang seyogianya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK, dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini.
Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapapun pencuri uang rakyat di republik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya, hingga diproses sampai ke meja hijau (pengadilan), tempat pembuktian dan pencari keadilan.
Kembali ke Peringatan Tragedi Berdarah G30S-PKI, cukup banyak masukan dan pesan ke kami yang menyebut koruptor yakni orang yang tertangkap segelah ketahuan korupsi, adalah penganut paham komunis, mengingat kejahatan korupsi sejatinya tidak satupun dibenarkan oleh ajaran agama mauoun aliran kepercayaan apapun dinegara ini.
Asumsi masyarakat tersebut, tentunya kami jadikan masukan dan bahan untuk memperkuat lini pencegahan korupsi, yang menjadi salah satu core busines KPK dalam memberantas korupsi yang harus kami katakan telah berurat akar di republik ini.
Namun yang pasti, KPK sangat menyadari bahwasanya laten jahat korupsi, pergerakannya mirip-mirip laten komunis dimana awalnya dilakukan secara ‘bergerilya’, lalu mulai berani muncul setelah dianggap sebagai sesuatu hal biasa, dan mulai eksis ketika dipandang sebagai kultur budaya bangsa.
Solusinya sama dengan penanganan laten komunis, yakni laten atau paham korupsi harus diberantas mulai jantung sampai ke akar-akarnya, dan butuh kesadaran nasional agar tidak lagi menganggap korupsi sebagai tradisi, namun aib atau perbuatan tercela yang imbasnya bukan sekedar merugikan keuangan negara semata namun dampak destruktifnya yang sistemik dapat menghancurkan sebuah bangsa.
Sekali lagi saya tekankan, pengentasan laten korupsi membutuhkan peran aktif dan konsistensi nasional seluruh eksponen bangsa dan negara, agar penanganan kejahatan kemanusiaan ini yang KPK mulai hulu hingga hilir, dapat berjalan efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien.
Mari kita jadikan momentum peringatan tragedi berdarah G30S PKI, untuk merapatkan barisan, bahu membahu dan terus menggelorakan selalu semangat dan ruh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI dalam menumpas laten korupsi, musuh besar utama rakyat Indonesia.
Insya Allah, impian segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk ppIndonesia sejahtera, Indonesia yang adil dan makmur, Indonesia damai dan berkeadilan, dapat kita raih apabila NKRI benar-benar lepas dari laten korupsi. Penulis adalah Ketua KPK, Firli Bahuri