Tanjungbalai, (pewarta.co)
Petugas gabungan TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai menggelar Patroli Skala Besar dan Operasi Yustisi, Sabtu (6/11/2021) malam.
Lokasi yang menjadi sasaran kegiatan itu Jalan Jenderal Sudirman Tanjungbalai, Bundaran PLN Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Pahlawan
Lapangan Pasir dan PKL di sekitarnya, Rumah Makan AJK Resto Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Tempat Hiburan Malam Hotel Tresya dan Suranta Jalan Jenderal Sudirman Km7, Karaoke Symphoni Jalan Jenderal A. Yani, Karaoke Bale Jalan T. Umar.
Dalam kegiatan itu dipimpin Kompol Syahrul Kapolsek Tanjungbalai Selatan didampingi Kasat Sabhara AKP Nasib Manurung, SH, Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, SH, Pawas Iptu S. Tambunan, SH beserta personel Polri berjumlah 25 orang, Kodim 5 orang, Pol PP 5 orang, BPBD 5 orang, dsn Dishub 5 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kompol Syahrul Kapolsek Tanjungbalai Selatan menyampaikan, kegiatan itu digelar dalam upaya Polres Tanjungbalai bersinergi dengan TNI dan Pemko Tanjungbalai dalam menjamin Kamtibmas yang kondusif dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai.
Cara bertindak melakukan patroli mobile ke tempat rawan terjadinya tindak pidana dan pelanggaran lalulintas serta pelanggaran Protokol Kesehatan.
Kemudian, memberi himbauan kpd warga dan pengelola cafe/rumah makan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dgn cara (5M) yakni Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Lalu, memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (edukasi) kepada pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak dan membagi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Adapun jumlah pelanggar yang ditindak berjumlah 103 orang dengan rincian tidak menggunakan masker berjumlah 73 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 30 orang.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran 69 orang, tindakan fisik (push up dll) 34 orang, dan pembagian masker kepada masyarakat berjumlah 110 helai masker”, terangnya.
Selain itu patroli Tempat Hiburan Malam Hotel Tresya dan Hotel Suranta Permai tidak beroperasi (tutup) dan telah dilakukan penutupan hiburan dan pembubaran pengunjung Karaoke Symphoni Jalan Jenderal A. Yani dan Karaoke Bale Jalan T. Umar karena melewati batas jam operasional dan tidak memenuhi syarat Prokes. ()