Tanjungbalai, (Pewarta.co)
Sat Polairud Polres Tanjungbalai Polda Sumut, Minggu (3/4/2022) pukul 02.19 WIB saat lego Jangkar di koordinat/posisi: N: 2° 58′ 43.1814″ E :99 48′ 30.8926″ setelah melaksanakan Patroli Perairan, melakukan pengejaran satu unit kapal motor dan berhasil memberhentikannya.
Pengejaran terhadap kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli KP.II-2027 Sat Polairud Polres Tanjungbalai yang diawaki Bripka AS. Damanik bersama Bripka Juanda.
Kasat Polairud AKP T. Sianturi dalam keterangannya mengatakan, pengejaran terhadap kapal yang dikejar, dapat diberhentikan pada pukul 03.30 WIB dini hari pada Posisi/ koordinat : N= 2° 58′ 42.8254″
E= 99° 48′ 29.6996,” Minggu (3/4/2022) di ruangan kerjanya.
Adapun nama kapal yang diberhentikan tersebut yaitu KM. Kepiting Jaya-2 GT.3 No.2893/Phb/S yang dinakhodai Jhon Test Marbun yang datang dari laut menuju ke Tanjungbalai.
Kata Sianturi, ketika kapal sudah berhenti, sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu petugas melakukan pengecekan suhu tubuh orang yang berada di atas kapal dengan menggunakan alat Thermo Scan kemudian baru melakukan pemeriksaan kelengkapan kapal.
Dari hasil pemeriksaan pada kapal, ditemukan dokumen kapal lengkap, kemudian personel Sat Polairud menghimbau agar selalu waspada dalam berlayar,elaksanakan Protokol Kesehatan 5M yaitu (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) agar terhindar dari Covid-19, Jumlah ABK 6 orang, bermuatan fiber berisi ikan dan tidak ditemukan barang barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Kegiatan pemeriksaan kapal ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI secara ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjungbalai, terang Sianturi mengakhiri.