Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan (Fraksi PDIP), Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B mengapresiasi digelarnya penertiban papan reklame oleh Pemko Medan bersinergi dengan Polda Sumut. Menurutnya, tidak ada kata terlambat untuk menertibkan papan reklame ilegal, termasuk yang dipasang di 13 titik zona larangan.
“Penertiban harus terus digelar sampai Kota Medan bersih dari reklame menyalah dan ilegal. Tidak ada kata terlambat untuk penertiban reklame,” tandas Wong, Minggu (9/9/201) di Medan.
Disebutkannya, adanya dukungan yang diberikan Kapolda Sumut yang baru terhadap penertiban papan reklame ini, harus diapresiasi oleh semua kalangan.
“Selain menertibkan papan reklame di 13 titik zona larangan, Pemko Medan ke depan harus transparan dalam menetapkan zona atau wilayah mana yang bisa dipasang papan reklame,” katanya.
Penertiban papan reklame yang dilakukan Pemko Medan harus jelas protapnya, penertiban jangan sampai merugikan masyarakat atau pemilik baliho dan papan reklame.
“Bila perlu, Pemko menyurati pengusahanya agar membongkar sendiri papan reklame yang menyalahi aturan, penertiban yang dilakukan pun jangan tebang pilih. Yang tak punya izin segera ditertibkan termasuk yang berdiri di zona larangan,” tandasnya lagi.
Kalau melihat penataan dan penempatan papan reklame di Kota Medan, kata Tarigan terkesan sangat amburadul dan tidak teratur. Pemko Medan sepertinya perlu melakukan patroli di malam hari agar tidak bermunculan papan reklame tak punya izin resmi.
“Papan reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan kota terkadang seperti main sulap. Hari ini belum ada terpasang, tiba-tiba keesokan harinya sudah berdiri kokoh papan reklame dengan gambar salah seorang pimpinan Forkopimda,” jelas Wong.
Kebijakan Pemko Medan untuk menegakkan aturan zona larangan yang didukung aparat Kepolisian, menurut Tarigan harus diapresiasi.
Namun penebangan papan reklame di wilayah yang melanggar juga jangan tebang pilih, atau pandang bulu.
” Jangan papan reklame yang di tebang yang kecil-kecil atau yang tidak di kenal saja, seperti di Jalan Guru Patimpus Medan, saat ini juga belum bisa di bersihkan seluruhnya,” ujar Wong.
Sebelumnya Humas Poldasu MP Nainggolan mengatakan, semua papan reklame yang tidak miliki izin akan ditertibkan, tidak ada tebang pilih. Papan reklame harus resmi dan mengantongi izin. Baliho yang memampang gambar Kapolda Sumut pun jika tidak memiliki izin juga akan dicopot. (Dik/red)