• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pengusaha Reklame Diminta Taat Peraturan

by NiahLubis
Jumat, 29 Maret 2019
in Nasional
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH minta pengusaha reklame di Kota Medan agar selalu mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame. Pasalnya, hingga kini masih ada reklame yang berdiri tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Pengusaha wajib mematuhi ketentuan dan larangan yang mengatur masalah reklame. Termasuk larangan berdirinya reklame di 14 titik lokasi di Kota Medan seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Balai Kota dan beberapa jalan lainnya,” kata Andi Lumban Gaol SH, Kamis (28/3/19)

Selain itu, di lokasi fasilitas umum dan rumah ibadah juga tidak diperbolehkan mendirikan reklame. “Kita minta aparat terkait di Pemko Medan mengawasi ketat keberadaan reklame di Medan. Termasuk juga masyarakat diharapkan melakukan pengawasan untuk meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan,” sebut politisi PKPI Kota Medan ini.

Diterangkan Andi, keberadaan reklame menyalahi aturan berdampak terhadap pendapatan pajak reklame. Sebelumnya, di Kota Medan banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut. Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan, padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan.

bacajuga

Polsek Delitua Ringkus 3 Pencuri Besi Reklame

Pemko Medan Diminta Terus Tertibkan Reklame

DPRD Medan Apresiasi Sekda Serius Tertibkan Reklame Menyalah

Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau jauh dari target Rp 107 miliar. Begitu juga hasil di 2017 dan 2016 tidak capai target. Karena itu, sambung Andi lagi, harus ada pengetatan pengawasan dari instansi terkait yang menangani masalah reklame terhadap keberadaan reklame liar atau menyalah di Kota Medan.

“Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada reklame yang menyalah,” tandasnya. (Dik/red)

Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Bayar Klaim ke PT Socfindo Rp139 M

Next Post

Pemko Medan Diminta Mutahirkan Data Warga Miskin

Related Posts

Nasional

Kapolres Dairi Launching Program “Lapor Pak Kapolres!” Guna Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Dairi

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Menimang PJ Wako dan Bupati Kampar

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Satgas Damai Cartenz kembali Beri Pelayananan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Arus Mudik Lancar, Kapolda Ucapkan Terimakasih pada Masyarakat Aceh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Aceh Gelar Vaksinasi di Pelabuhan Ulee Lheue

Selasa, 17 Mei 2022
Nasional

Tim Medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Melaksanakan Kegiatan “Keladi Sagu”

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani