Medan (Pewarta.co) – Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH minta pengusaha reklame di Kota Medan agar selalu mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame. Pasalnya, hingga kini masih ada reklame yang berdiri tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha wajib mematuhi ketentuan dan larangan yang mengatur masalah reklame. Termasuk larangan berdirinya reklame di 14 titik lokasi di Kota Medan seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Balai Kota dan beberapa jalan lainnya,” kata Andi Lumban Gaol SH, Kamis (28/3/19)
Selain itu, di lokasi fasilitas umum dan rumah ibadah juga tidak diperbolehkan mendirikan reklame. “Kita minta aparat terkait di Pemko Medan mengawasi ketat keberadaan reklame di Medan. Termasuk juga masyarakat diharapkan melakukan pengawasan untuk meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan,” sebut politisi PKPI Kota Medan ini.
Diterangkan Andi, keberadaan reklame menyalahi aturan berdampak terhadap pendapatan pajak reklame. Sebelumnya, di Kota Medan banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut. Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan, padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan.
Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau jauh dari target Rp 107 miliar. Begitu juga hasil di 2017 dan 2016 tidak capai target. Karena itu, sambung Andi lagi, harus ada pengetatan pengawasan dari instansi terkait yang menangani masalah reklame terhadap keberadaan reklame liar atau menyalah di Kota Medan.
“Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada reklame yang menyalah,” tandasnya. (Dik/red)