Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan melakukan pengetaatan Protokol Kesehatan dan Pemberlakukan Pembatasan Kehiatan Masyarakat (PPMK) dalam upaya menekan penyebaran Cobid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ,mengingat Kota Padangsidimpuan sudah masuk di status Zona Merah Covid-19.
Dikatakan beberapa langkah yang diambil diantaranya melakukan razia masker bagi pengguna jalan, bagi yang tidak mengenakan masker sebagai sanksi akan di test swab antigen di beberapa posko yang didirikan gugus tugas, katanya.
Tes swab dilaksanakan pada 4 titik lokasi antara lain Simpang IKIP, Simpang Bank BRI cabang Padangsidimpuan, lapangan pabrik es, dan simpang RSUD Padangsidimpuan.
Beliau menambahkan, demi menjaga kota Padangsidimpuan dari penyebaran Covid-19 hal ini harus kita laksanakan, selain sebagai tracking juga akan memberikan efek jera bagi warga yang tidak taat memakai masker saat keluar rumah, tambahnya.
Dari empat titik lokasi operasi razia masker tersebut, sesuai data yang di himpun gugus tugas menyebutkan, di Lokasi Simpang BRI Padangsidimpuan jumlah yang di swab sebanyak 55 orang 1 diantaranya hasilnya positif.
Sedangkan di Simpang IKIP jumlah yang di test swab 69 orang dan 2 diantaranya didapati positif.
Di Simpang RSUD Padangsidimpuan dari 40 tes swab dan di Lapangan Pabrik Es 25 tes swab tidak satupun ditemukan positif. (Rts/red)