Asahan (Pewarta.co) – Walaupun melanggar aturan, Camat Kisaran Timur maupun Lurah Gambir Baru tetap saja menyarankan kepada sejumlah pedagang yang berjualan di atas jalur trotoar yang berada di Kelurahan Gambir Baru tersebut untuk tetap membuat surat pernyataan.
“Dengan adanya surat pernyataan tersebut, Camat Kisaran Timur maupun Lurah Gambir Baru dipastikan sudah merestui mereka untuk berjualan di atas jalur trotoar yang berada di Kelurahan Gambir Baru tersebut,” ungkap Basuki selaku Kabid Pasar pada Diskoperindag Asahan pada beberapa waktu lalu.
Seharusnya, lanjut Basuki, Camat Kisaran Timur maupun Lurah Gambir Baru tersebut mengerti dan memahami jika surat pernyataan dari beberapa oknum pedagang tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar aturan.
“Dalam hal ini, apakah Camat Kistim dan Lurah Gambir Baru mengerti atau tidak ya dengan aturan tersebut, kok gampang kali lah menyarankan sejumlah pedagang yang berjualan di Atas Trotoar Kelurahan Gambir untuk membuat surat pernyataan tersebut,” jelasnya sembari tersenyum.
Sementara itu, Camat Kisaran Timur, Ahmad Syaiful P Pasaribu.S.AP membenarkan jika dirinya ada menyarankan kepada pihak Kelurahan Gambir Baru untuk membuat surat pernyataan kepada sejumlah pedagang yang berjualan di atas jalur trotoar Gambir Baru tersebut.
“Memang benar, saya yang menyarankan agar surat pernyataan itu dibuat oleh sejumlah pedagang tersebut, hal itu bertujuan untuk memudahkan pihak Kelurahan Gambir Baru maupun pihak Kecamatan Kisaran Timur jika nantinya ada penertiban,” jelas Syaiful
Dirinya enggan berkomentar lebih jauh ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah tindakan yang menyarankan kepada sejumlah pedagang untuk membuat surat pernyataan tersebut melanggar aturan atau tidak.
“Memang saya akui tindakan tersebut salah, akan tetapi, mau bagaimana lagi ya bang,” ungkapnya sembari tersenyum.
Sebelumnya, Lurah Gambir Baru, Lismawati SH membenarkan jika sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang jalur trotoar yang berada di Kelurahan Gambir Baru tersebut telah membuat surat pernyataan.
“Surat pernyataan dari sejumlah pedagang tersebut berdasarkan adanya saran dari pak Camat Kisaran Timur,” jelas Lismawati.
Adapun isi surat pernyataan yang telah dibuat oleh para pedagang tersebut, lanjut Lismawati, yaitu bersedia untuk membongkar bangunan sendiri, tidak menuntut ganti rugi atas pembongkaran tersebut.
“Selain itu, mematuhi segala peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Asahan, tidak menjual minuman kelas, narkoba dan wanita penghibur,tidak boleh menumpuk barang di atas trotoar yang mengganggu pengguna jalan,menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
(ded/red)