Stabat (Pewarta.Co) – Perbuatan yang dilakukan SK, oknum Bemdahara Puskesmas Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dalam melakukan pungli untuk pengurusan SK Fungsional 21 pegawai di puskesmas tersebut harus diusut tuntas dan dilakukan tindakan tegas.
Hal ini disampaikan Wakil Kordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Investigasi Tipikor Kabupaten Langkat Bambang Tri Atmaja, Kamis (28/5/2020) pagi via selulernya, dalam menanggapi pemberitaan terkait pungli di Puskesmas Teluk yang dilakukan oknum bendahara di puskesmas tersebut.
“Dari informasi yang kita terima, SK disebut-sebut menyetorkan sejumlah uang ke oknum yang bertugas di Instansi terkait untuk melancarkan proses pengajuan SK Fungsional itu. Kita minta pihak terkait untuk segera mengusut masalah ini,” tegas Bambang.
Bagaimana pun, Bambang menambahkan, praktik pungli ini harus diberantas, terlebih pelakunya adalah ASN. Praktik pemerasan seperti ini sudah membudaya, masif, dan menahun yang akhirnya akan banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Lanjut Bambang, pungli ini terkait dengan Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e yang berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Masalah ni harus diusut tuntas. Siapapun yang terlibat, harus diproses secara hukum,” ketus Bambang geram.
Bambang menegaskan, meskipun uang hasil pungli sudah dikembalikan SK kepada para pegawai, praktik amoral tersebut harus tetap diusut.
“SK harus diproses, supaya terbongkar semua siapa-siapa saja ‘pemainnya’ di dinas terkait,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Oknum Bendahara Puskesmas Teluk berinisial SK telah mencoreng citra Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Pasalnya, SK telah melakukan pungli terhadap 21 pegawai puskesmas yang terletak di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tersebut, yang ingin mengurus Surat Keputusan (SK) Fungsional pegawai.
Salah seorang pegawai puskesmas yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, mereka dipungut biaya sebesar Rp350 ribu per kepala.
“Kata dia (SK), uang itu untuk ngurus SK Fungsional kami di Dinkes. Setelah uang dikasih, SK kami gak kunjung selesai. Janji dia (SK) gitu uang dikasih, 14 hari kerja SK kami keluar,” ungkapnya, Selasa (26/5) sekira jam 10.00 WIB
Tapi nyatanya, lanjut sumber, hingga dua bulan setelah penyerahan uang tersebut, SK Fungsional yang dijanjikan SK tidak kunjung selesai. Hal tersebutlah yang membuat kasak kusuk di Puskesmas Teluk.
Parahnya lagi, menurut sumber, dalam aksinya SK mengaku bahwa, dirinya memberikan setoran ke oknum yang bertugas di Dinkes Langkat untuk melancarkan proses pengurusan SK Fungsional 21 pegawai puskesmas tersebut.
Saat dikonfirmasi, SK mengaku memang ada melakukan pengutipan uang itu.
“Udahla, masalah ini kemarin kan dah selesai, ngapain diungkit lagi. Uang itu sudah saya kembalikan kepada mereka (pegawai),” lirih SK. (Obang/Abel/red)