• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Usut Realisasi Administrasi Aset SHGU PTPN II

Usut Realisasi Administrasi Aset SHGU PTPN II

by NiahLubis
Rabu, 30 Maret 2022
in Medan, Sumut
21
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, serta Menteri BUMN untuk menelusuri realisasi administrasi terkait aset negara berupa tanah negara yang sudah dilekatkan hak berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pada Perusahan Terbatas Perkebunan (PTP) II, dahulu PTPN II.

Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman, SPd., MBA mengatakan, Menteri ATR/BPN RI sebaiknya memberikan informasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian ATR/BPN terkait kenapa masih terus terjadi konflik dengan masyarakat di atas SHGU PTP II sampai saat ini. Itu pertanyaan besar yang belum terjawab.

bacajuga

No Content Available

“Kami berharap auditor keuangan negara mumpuni melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan kinerja dan keuangan terhadap segala kebijakan Pemerintah dalam menuntaskan persoalan konflik itu dengan cara yang sesuai perundangan. Tentu harus dimulai dari proses SHGU itu tetbit sampai dengan HGU itu kembali menjadi berstatus tanah negara karena telah habis masanya,” ujar Arman Suleman, Rabu (30/3/2022).

Arman Suleman juga meminta BPK RI dapat membantu aparat hukum mengungkap dugaan tindak pidana terkait penyimpangan kewenangan di atas tanah negara SHGU tersebut. Sebab aparat Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan tidak mampu mengungkap laporan dari masyarakat dengan alasan yang sudah mereka publikasi melalui media massa.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Apalagi PP 20 tahun 2021 menyebut bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Kami ingin mempertanyakan seperti apa mekanisme realisasi pendistribusian tanah negara yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN RI terkait habisnya masa HGU PTPN II sesuai Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44 tahun 2002 dan nomor 10 tahun 2004?” tanya Arman Suleman.

Pasalnya, lanjut Arman Suleman, bahwa lahan seluas 5.873,06 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga koma nol enam) hektare tidak diperpanjang lagi. Apa dasar putusannya? Dimana saja titik koordinat yang tidak diperpanjang? Lantas bagaimana terhadap luasan lainnya? Apa landasan hukum Kementerian ATR/BPN RI sampai bisa memunculkan angka 5.873,06 hektar? Mengapa bukan angka yang lazim yakni 20 (dua puluh) persen dari luasan SHGU saat akan diperbaharui?

Koordinator Penggarap, Syahrial Harahap menyebutkan, Kementerian ATR/BPN RI memiliki mekanisme sampai kemudian terjadi proses verifikasi oleh Pemda Sumatera Utara agar tanah negara bebas itu bisa distribusikan kepada masyarakat. Lalu setelah itu baru Kementetian ATR/BPN RI menerbitkan alas hak atas nama warga.

“Seperti apa mekanisme distribusinya. Jika seperti sekarang sebagian dari HGU didistribusi, lantas kapan sesungguhnya ada keputusan bahwa HGU itu diindikasi terlantar sehingga didistribusi? Bila HGU itu dikelompokkan terlantar baru sesungguhnya bisa didistribusi. Yang terjadi saat ini justru tidak demikian. Maka persoalan konflik itu tetap terus terjadi. Belum lagi karena area HGU tidak terkontrol dengan baik selayaknya pemegang HGU sejak 1995-an sampai sekarang. Terbukti area itu ditatakelola oleh masyarakat kok,” ungkapnya. (red)

Related Posts

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan
Medan

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi
Medan

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Medan

Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Rabu, 1 Oktober 2025
Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Sumut

Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Keluarga Besar PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Keluarga Besar PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani