• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Uang Hasil Rampokan Dihabiskan Untuk Beli Sabu

by NiahLubis
Minggu, 21 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Agung Prasetyo (24) ‎tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Anggi Syahputri Tanjung (16) mengaku telah menghabiskan uang hasil rampokannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Tersangka dalam pemeriksaan mengaku telah menjual barang elektronik korban berupa laptop, telepon genggam sebesar Rp 4 juta.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

“Uang penjualan itu dipakai tersangka untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/1/2018) sore.

Dijelaskan, tersangka sendiri sudah lama mengintai rumah korban untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka masuk dari seng belakang rumah, karena dilihatnya rumahnya sepi, dan kemudian mengambil harta benda korban, namun aksinya dipergoki korban, dan kemudian tersangka membunuhnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya seorang pencandu sabu.

“Saat kejadian saya belum pakai sabu, saat kepergok korban dia berteriak jadi sekap namun karena memberontak, aku ambil pisau di dapur, terus membunuhnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ‎tersangka diganjar dengan Pasal 365 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (red)

Previous Post

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan Siswi SMA Negeri 11 “Dua pelaku disergap di Tembung”

Next Post

Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI Pusat: Wartawan Wajib Jaga Independensi Dalam Pilkada, Pileg, dan Pipres

Related Posts

Medan

Grand Opening Sony Cantre, Shimada : Kami Akan Menampilkan Berbagai Produk Unggulan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Gelar Lomba Band Kreatif Tingkat SMP

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Syukuran Pertunangan Anak, Ikhwan Lubis Makin Mesra Bersama Istri

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Ingin Berenang Geratis Bisa ke Medan Deli Kota Medan

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Yayasan UISU Gelar Silaturahmi Akbar dan Festival Kuliner Antar Universitas Islam se-Kota Medan 

Minggu, 28 Mei 2023
Medan

Nona Beby Cantika Sumbang Medali Emas, Pertina Sumut Juara Umum Kejurwil Piala Pangdam I/BB

Minggu, 28 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani