• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 23 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Uang Hasil Rampokan Dihabiskan Untuk Beli Sabu

Uang Hasil Rampokan Dihabiskan Untuk Beli Sabu

by NiahLubis
Minggu, 21 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Agung Prasetyo (24) ‎tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Anggi Syahputri Tanjung (16) mengaku telah menghabiskan uang hasil rampokannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Tersangka dalam pemeriksaan mengaku telah menjual barang elektronik korban berupa laptop, telepon genggam sebesar Rp 4 juta.

bacajuga

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

“Uang penjualan itu dipakai tersangka untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/1/2018) sore.

Dijelaskan, tersangka sendiri sudah lama mengintai rumah korban untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka masuk dari seng belakang rumah, karena dilihatnya rumahnya sepi, dan kemudian mengambil harta benda korban, namun aksinya dipergoki korban, dan kemudian tersangka membunuhnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya seorang pencandu sabu.

“Saat kejadian saya belum pakai sabu, saat kepergok korban dia berteriak jadi sekap namun karena memberontak, aku ambil pisau di dapur, terus membunuhnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ‎tersangka diganjar dengan Pasal 365 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (red)

Previous Post

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan Siswi SMA Negeri 11 “Dua pelaku disergap di Tembung”

Next Post

Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI Pusat: Wartawan Wajib Jaga Independensi Dalam Pilkada, Pileg, dan Pipres

Related Posts

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok
Medan

UMSU Bertemu Dubes Indonesia dalam Rangkaian Lawatan ke Tiongkok

Senin, 23 Juni 2025
Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI
Medan

Nvidia Gelar Seminar Transformasi Digital di UMSU, Guru tak akan Tergantikan AI

Senin, 23 Juni 2025
Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara
Medan

Rumah Zakat Cetak Wirausaha Muda lewat Pelatihan Sablon di Desa Suka Maju Batu Bara

Senin, 23 Juni 2025
Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua
Sumut

Polsi Bekuk Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Purwo, Deli Tua

Senin, 23 Juni 2025
795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati
Medan

795 Peserta Jalur Mandiri Nasional Berebut Kursi di Program Unggulan Polmed, Manajemen Bisnis Paling Diminati

Senin, 23 Juni 2025
UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025
Medan

UMSU Boyong 9 Medali di Milo International Open Karate Championship 2025

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani