• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Uang Hasil Rampokan Dihabiskan Untuk Beli Sabu

Uang Hasil Rampokan Dihabiskan Untuk Beli Sabu

by NiahLubis
Minggu, 21 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Agung Prasetyo (24) ‎tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Anggi Syahputri Tanjung (16) mengaku telah menghabiskan uang hasil rampokannya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Tersangka dalam pemeriksaan mengaku telah menjual barang elektronik korban berupa laptop, telepon genggam sebesar Rp 4 juta.

bacajuga

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Sebagai Pengedar Sabu di Jalan Tempuling Medan

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Lapas Sibolga Gelar Razia Kamar Hunian, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

“Uang penjualan itu dipakai tersangka untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/1/2018) sore.

Dijelaskan, tersangka sendiri sudah lama mengintai rumah korban untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka masuk dari seng belakang rumah, karena dilihatnya rumahnya sepi, dan kemudian mengambil harta benda korban, namun aksinya dipergoki korban, dan kemudian tersangka membunuhnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya seorang pencandu sabu.

“Saat kejadian saya belum pakai sabu, saat kepergok korban dia berteriak jadi sekap namun karena memberontak, aku ambil pisau di dapur, terus membunuhnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ‎tersangka diganjar dengan Pasal 365 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (red)

Related Posts

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional
Medan

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

Senin, 22 September 2025
Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut, Bobby : Layani Rakyat Sebaik-baiknya
Medan

Serahkan SK 591 PPPK Pemprov Sumut, Bobby : Layani Rakyat Sebaik-baiknya

Senin, 22 September 2025
Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara
Medan

Rico Waas Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Medan Apresiasi Pergeseran Anggaran Untuk Benahi Kawasan Medan Utara

Senin, 22 September 2025
MPW Pemuda Pancasila Sumut Siap Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Sugiat Santoso
Medan

MPW Pemuda Pancasila Sumut Siap Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Kata Sugiat Santoso

Senin, 22 September 2025
Kuis Rico Waas untuk Mahasiswa Baru UMSU asal Yaman dan Medan Deli
Medan

Kuis Rico Waas untuk Mahasiswa Baru UMSU asal Yaman dan Medan Deli

Senin, 22 September 2025
HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah
Medan

HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah

Senin, 22 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani