Medan (pewarta.co) – Agung Prasetyo (24) tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Anggi Syahputri Tanjung (16) mengaku telah menghabiskan uang hasil rampokannya untuk membeli narkotika jenis sabu.
Tersangka dalam pemeriksaan mengaku telah menjual barang elektronik korban berupa laptop, telepon genggam sebesar Rp 4 juta.
“Uang penjualan itu dipakai tersangka untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/1/2018) sore.
Dijelaskan, tersangka sendiri sudah lama mengintai rumah korban untuk menjalankan aksinya.
“Tersangka masuk dari seng belakang rumah, karena dilihatnya rumahnya sepi, dan kemudian mengambil harta benda korban, namun aksinya dipergoki korban, dan kemudian tersangka membunuhnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya seorang pencandu sabu.
“Saat kejadian saya belum pakai sabu, saat kepergok korban dia berteriak jadi sekap namun karena memberontak, aku ambil pisau di dapur, terus membunuhnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 365 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (red)