Medan (Pewarta.co) – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS menegaskan kepada aparatur pemerintah wilayah dan warga untuk selalu menerapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Persampahan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dimaksud agar masalah sampah bisa diatasi dan lingkungan warga menjadi bersih.
“Kita jangan hanya mengetahui keberadaan Perda Sampah, tetapi mari juga kita jalankan dan terapkan dalam kehidupan, agar lingkungan bersih bebas sampah,” tegas Margaret MS saat meninjau langsung selokan tersumbat sampah di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Ke III TA 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Lingkungan 01-02 Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (28/3/21).
Dalam tinjauan ini memang terlihat selokan di lingkungan tersebut dipenuhi sampah hingga terjadi penumpukan yang mengakibatkan aliran air di drainase jadi tersumbat.
“Selokan yang tersumbat ini akibat warga membuang sampah sembarangan dan akhirnya menumpuk di selokan hingga tersumbat, dan bila hujan turun akan terjadi banjir karena saluran air tersumbat,” sebut Margaret seraya kembali meminta pemerintah wilayah dan warga untuk menjalankan Perda Pengelolaan Persampahan.
Sebelumnya di saat mensosialisasikan perda tersebut, wakil rakyat dari Dapil II Kota Medan ini memaparkan kepada warga yang hadir bahwa Perda Pengelolaan Persampahan dibuat untuk mengatur masalah sampah di Kota Medan. Perda ini terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” terang Margaret di acara yang di hadiri Lurah Belawan Sicanang dan jajaran kepling serta ratusan warga.
Di perda ini juga, lanjut Margaret, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan. Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
“Jadi mari kita patuhi dan jalankan perda ini, karena selain untuk kebersihan lingkungan, juga ada sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan,” sebutnya.
Karena itu, Margaret yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan ini mengharapkan agar adanya kerjasama antara warga setempat untuk memperhatikan halaman dan drainase di depan rumah masing-masing. Bila ada sampah langsung diangkat dan dibersihkan. “Banyaknya sampah yg menumpuk di selokan warga salah satu pemicu terjadinya banjir di saat musim hujan,” ujar Margaret seraya berharap kedepannya warga kooperatif dan saling menjaga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Begitu juga kepada aparat pemerintahan setempat, khususnya para kepling, Margaret minta agar sering mengajak warga bergotong-royong membersihkan lingkungan dari sampah terutama selokan agar tidak terjadi banjir dan lingkungan jadi bersih dan sehat.
“Di perda ini juga disebut warga wajib mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan,” tandas Margaret.
Dalam acara sosialisasi perda ini juga terungkap di daerah tersebut masih banyak lingkungan yang belum memiliki drainase. “Di wilayah kelurahan ini masih banyak lingkungan yang tidak memiliki drainase. Mohon agar ibu dewan bisa memfasilitasi ke dinas Pemko Medan agar dibangun drainase di wiliyah ini,” pinta warga.
Menjawab aspirasi warga tersebut, Margaret MS memastikan akan meneruskan masalah kebutuhan drainase ini kepada Dinas PU sebagai OPD Pemko Medan yang menangani masalah infrastruktur drainase di Kota Medan. (Dik/red)