Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Tim gabungan operasi yustisi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri dari personil TNI-POLRI dan unsur pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Kejaksaan Negeri Tapsel, PN Padangsidimpuan, Sat POL PP, Dishub dan BPBD Tapsel menerapkan operasi protokol kesehatan di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis, (24 /9)
Operasi di pimpin Kasubbag Sarpras Polres Tapanuli Selatan AKP Edi Irawan atas nama Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H. berhasil menjaring sebanyak 162 Orang masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kepada warga yang tidak memakai masker baik yang sedang mengendarai kendaraan roda dua dan empat termasuk warga yang lalu lalang diberikan teguran lisan dan tertulis oleh Hakim dan Jaksa secara humanis.
“Mohon maaf pak, Ibu mohon bantuannya untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah dengan menerapkan pola 4 M, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas serta selalu sedia antiseptik di manapun berada,” AKP Edi Irawan saat pimpin operasi.
Lebih Lanjut di tambahkan, bahwa apa yang menjadi temuan hari Ini di harapkan warga masyarakat bisa lebih mendisiplinkan diri dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan agar kami selaku petugas tidak perlu memberikan sanksi dan kegiatan sosial lainnya kepada warga”, tutur Edi Irawan.
Pelaksanaan Operasi Yustis ini dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Turut Hadir Dalam Kegiatan Ops Masing-Masing Dan Ramil 19 / Siais Kapten Inf Marianto, Camat Angkola Barat M.Taufik S.Sos, Ipda Titus Dwioko, Ipda Agam Parlindungan Harahap, Personil TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri Tapsel Dan PN Padangsidimpuan, Sat POL PP, Dishub dan BPBD Tapsel. (Rts/red)