Asahan (Pewarta.co) – Terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, tiga sekawan seperti SM alias Pidol (30) warga Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, R alias Pipit (25) warga Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat dan S alias Boyot (55) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota harus menginap di sel Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
“Ketiga pelaku tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu dan Jalan Pepaya Lk. II Kota Tanjung Balai,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (12/1).
Penangkapan ketiga pelaku tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, berdasarkan hasil penyelidikan di sekitar lokasi.
‘Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam sebuah bungkusan plastik hitam dari semak-semak dekat posisi pelaku R alias Pipit,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku Pidol mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang pria berinisial S alias Boyot di kawasan Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Pidol dan Pipit, Kanit Reskrim berserta personel akhirnya mengamankan pelaku S alias Boyot bersama barang bukti diduga sabu dari kantong celana sebelah kirinya seberat 10,27 Gram dari kediaman rumahnya di Jalan Pepaya Kota Tanjung Balai,” ungkapnya.
Kapolres Asahan mengatakan, selain mengamankan ketiga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip kecil serta 6 bungkus plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total keseluruhan seberat 8,10 Gram, 1 bungkus plastik klip besar kosong dan 1 bungkus plastik Klip besar berisikan Narkotika diduga Sabu seberat 10,27 Gram.
“Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti masih berada di Polsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(ded/red)