• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Tapal Batas Sumut, Aceh dan Riau Segera Terealisasi

Tapal Batas Sumut, Aceh dan Riau Segera Terealisasi

by NiahLubis
Sabtu, 8 September 2018
in Medan, Nasional, Sumut
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Parapat (pewarta.co) – Penyelesaian tapal batas di setiap provinsi segera terealisasi. Begitu juga untuk Sumatera Utara (Sumut) dengan provinsi Aceh dan Riau, meski ada sedikit kendala di lapangan, namun Sumut terus bekerjasama dengan kedua provinsi tersebut untuk menuntaskannya.

Demikian salah satu kesepakatan yang dihasilkan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penegasan Batas Daerah di Wilayah I, yang berlangsung selama tiga hari, Rabu – Jumat (5-7/9/2018) di ruang rapat Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun.

bacajuga

Aceh Selatan dan Warisan Bom Waktu untuk Bupati Baru

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera

Pengguna Baru QRIS di Sumut Lebihi Target

“Karena itu, pentingnya peran para pemimpin daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tapal batas daerah yakni antara Sumatera Utara dengan Aceh, begitu juga dengan Provinsi Riau,” kata Kepala Biro Pemerintahan Provsu Afifi Lubis yang diwakili Kabag Perbatasan dan Pertanahan Setdaprovsu Drs Ervan Gani Siahaan MSi di sela-sela rapat koordinasi tersebut, Kamis (6/9/2018).

Beberapa kendala dalam penyelesaian penegasan batas antara Sumut, Aceh dan Riau diantaranya masih sulitnya kabupaten/kota dan provinsi yang berbatasan dalam mencapai suatu kesepakatan. Adanya perebutan hak pengelolaan sumberdaya alam yang ada di dalam daerah yang berbatasan, serta kurangnya pemahaman dari masing pemerintah daerah tentang pentingnya penegasan batas daerah.

“Dan kendala itu juga terjadi bila kurangnya ketersediaan sumberdaya manusia, khususnya pada Pemda yang berkompeten terutama di bidang pemetaan untuk mendukung penyelesaian penegasan batas. Juga kurangnya dukungan anggaran, baik di pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah Provinsi untuk kegiatan penegasan daerah. Juga masih adanya terterlibatan tokoh adat setempat sehingga penetapan batas semakin lama,” katanya.

Untuk mempercepat penuntasan masalah tapal batas tersebut, katanya, Pemprovsu melakukan kebijakan seperti menyusun target penyelesaian per-tahun berdasarkan lokasi dan kondisi daerah yang berbatasan, memprioritaskan penanganan segmen batas yang belum selesai dengan alokasi waktu yang terukur, meningkatkan kualitas hubungan koordinasi dengan kabupaten/kota dan BAK Kemendagri untuk memperoleh informasi dan mencari solusi penyelesaian penegasan batas dan melakukan pendampingan dalam setiap penyelesaian penegasan di kabupaten/kota.

“Untuk Sumut – Riau ada empat segmen yang telah dilacak dan diukur, namun masih dalam tahap peleyesaian permasalahan penegasan batas. Telah dilakukan pertemuan antar Provinsi Riau dan Provinsi Sumut di Kemendagri dan juga dikeluarkannya Surat Gubernur Sumut No 125/4675 tanggal 5 Juli 2017 ke Dirjen BAK kemendagri perihal Batas Daerah Provinsi Sumut dengan Riau,” katanya.

Sementara untuk segmen batas wilayah Sumut dan Aceh, telah diukur dan disepakati untuk difasilitasi dan diverifikasi oleh Dirjen BAK Kemandari. “Untuk segmen ini telah diadakan rapat tim teknis identifikasi permasalahan batas daerah wilayah I di Kementerian Dalam Negeri 8 Agustus 2017 lalu. Selain itu juga telah dilaksanakan verifikasi lapangan pada 11 Oktober 2017 antara Kabupaten Mandiling Natal dengan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan tim Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” katanya.

Pada Rakor tersebut, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktoral Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam pemaparannya menjelaskan batas daerah berbeda dengan batas negara. Batas negara merupakan batas kedaulatan yang harus dipertahankan setiap jengkal tanahnya dan batas daerah merupakan batas non kedaulatan, membatasi wilayah kewenangan pemerintah daerah dalam NKRI.

“Penanda kewenangan pengelolaan wilayah Pemda terdiri dari batas daerah merupakan penanda bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik, sehingga batas daerah merupakan urusannya antara pemerintahan daerah yang berbatasan atau government to government, serta batas daerah wajib dilakukan; amanat UU pembentukan daerah, serta guna menciptakan kepastian hukum,”paparnya.

Sementara, Ketua Panitia Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Siti Metrianda mengatakan rakor dan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan seluruh provinsi se Sumatera dan ditambah dengan DKI Jakarta serta Banten. “Acara ini diikuti oleh 100 orang peserta dari seluruh Sumatera (perwakilan), juga sejumlah pejabat dari kabupaten yang terkait dengan sengketa tapal batas,”jelasnya. (red)

Related Posts

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025
Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses
Medan

Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Rico Waas Desak Perangkat Daerah Tindaklanjuti Hasil Reses

Senin, 25 Agustus 2025
Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan
Medan

Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Minta OPD Terbuka dengan Wartawan

Senin, 25 Agustus 2025
Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan
Medan

Penurunan BI Rate, Perbankan Kelola Strategi Pendanaan

Senin, 25 Agustus 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani