Medan (pewarta.co) – Petugas Direktorat Kepolisian Peraiaran (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menangkap kapal ikan Teman Abadi GT 28 No 1655/SSD di Perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Selasa (18/4/2017) pukul 04.10 WIB. Polisi berhasil menyita 763 Kg ikan teri basah hasil tangkapan kapal tersebut.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP Drs MP Nainggolan, Jumat (21/4/2017) mengatakan, penangkapan itu dilakukan Kapal Patroli KP 5001 yang dikomandani AKP Ferdinand Manurung SST.
“Sesuai dengan laporan Kasubdit Gakkum Dit Polair Poldasu AKBP Denmartin Nasution, saat ditangkap kapal ikan tersebut dinahkodai Mazli (58) warga Jalan Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,” ujar Nainggolan.
Ditambahkan, penindakan dilakukan karena kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di perairan Indonesia, tanpa memiliki SIUP dan SIPI serta berlayar tanpa SPB dari pihak Syahbandar Perikanan.
“Dari kapal itu, petugas menyita barang bukti 763 Kg ikan teri basah hasil tangkapan kapal itu,” katanya.
Dijelaskan, kapal tersebut ditangkap di posisi O3° 18′ 973″ LU 99° 41′ 810″ BT atau sekira 7 Mil Timur Laut dari Lampu C (3) 10S14.8M12m perairan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Kasus itu ditangani sesuai dengan laporan polisi No : LP/48/IV/2017/Ditpolair, tanggal 18 April 2017. (red)