Medan (pewarta.co) – Sepanjang tahun 2020, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan tuntutan pidana mati kepada 7 orang terdakwa. Ketujuhnya merupakan terdakwa kasus narkotika. Ini disampaikan Kepala Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bondan Subrata dalam keterangan tertulis.
“Tuntutan pidana mati sebanyak 7 terpidana yang didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, antara lain, Faisal Hasibuan; M. Yani; Syamsul Bahri alias Syamsul; Ponisan; Abadi Samad; Marzuki dan Ahmad alias Tengku Zulkifli,” sebut Bondan.
Dia juga merinci selama 2020, Pidum Kejari Medan telah menerima 3.209 SPDP dan 2.841 telah menjadi berkas perkara.
“Pidum juga mencatat jumlah denda dan biaya perkara tilang yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp 2,1 miliar lebih,” bebernya.
Bidang Pidum juga mencatat jumlah eksekusi di tahun 2020 ininsebanyak 2.638 perkara.
“Rinciannya, Oharda sebanyak 687 perkara, Kamnegtibum 104 perkara, T.P.U.L 378 perkara, pidana Seumur Hidup 10 perkara dan Pidana Mati 1 perkara,” ucapnya lagi.
Kemudian lanjut Bondan, untuk bidang tindak pidana khusus, jumlah penyelamatan keuangan negara melalui uang pengganti yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah Rp 1.336.273.396 dan denda sebanyak Rp 150.000.000.
“Di bidang barang bukti, jumlah yang telah berhasil disetor ke negara dari hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 1.264.100.000,” terangnya.
Kejari Medan juga lanjut Bondan pada tahun 2020 ini melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap
“Kegiatan pertama dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan Juni 2020 total 1.008 perkara. Sedangkan Kegiatan kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 terhadap perkara yang telah inckracht periode sampai dengan November 2020 total 816 perkara,” urai Bondan.
Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara, jumlah penyelamatan/pemulihan keuangan negara selama tahun 2020 senilai Rp 103.717.963.395 .
“Itu berasal diantaranya dari penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, tunggakan pajak (piutang pajak) Pemerintah Kota Medan; Pajak hotel, Pajak restoran, Ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan),” ucapnya lagi.
Untuk bidang intelijen, sebagai langkah preventif penegakan hukum dilaksanakan giat penyadaran hukum melalui penyuluhan / penerangan hukum jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, video pendek penyuluh hukum dimana keseluruhan kegiatan dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19 melalui sarana virtual sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
“Produk intelijen berupa laporan informasi harian dan laporan informasi khusus masing-masing sebanyak 123 laporan dan 126 laporan,” ungkap Bondan.
Lanjutnya lagi, dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, Kejari Medan memiliki Posko Pemilukada antara lain untuk memonitoring potensi AGHT sebelum, pada hari H dan pasca kegiatan Pilkada serentak 2020.
“Jajaran intelijen Kejari Medan juga melaksanakan hitung cepat pada hari H pemungutan suara dengan persentase hasil mendekati 97 persen dari hasil pleno KPU seluruh laporan kegiatan tertuang dalam e-book data pilkada kota Medan,” pungkas Bondan. (red)