Labuhanbatu (pewarta.co) – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melakukan konfrensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan berat 45 kilogram yang dibungkus dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir.
M Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.
AKBP Deni menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dusun IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kab Aceh Utara.
Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/7/2021) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova plat BK 1454 HE dan Honda Brio plat BK 1261 EP
Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang”, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (9/8/2021).
Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp65 juta. Dimana telah ditransfer sebesar Rp10 juta ke rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri).
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF. Selanjutnya, melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
Dalam paparannya oleh Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45 kg sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.
“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Labuhanbatu. (Dedi)