Padangsidimpuan (Pewarta.co) -Muhammad Ade Ridwan alias Rambo (32) kembali ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan pencurian HP. Rambo (32), Warga Jalan Nusa indah Kelurahan Wek V Kecamatan Psp Selatan, kota Padangsidimpua tersebut merupakan residivis yang sudah berulang ulang melakukan kejahatan dan keluar masuk penjara.
Pelaku ditangkap ketika Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa Rambo sedang berada di Kelurahan Wek V, kecamatan Padangsidimpuan selatan, kota Padangsidimpuan.
Mendapat informasi tersebut petugas pun bergegas melakukan penyelidikan, ketika petugas menuju lokasi penangkapan, Rambo sudah mengetahui kehadiran petugas dan sempat mencoba melarikan diri dari kepungan petugas, namun naas Rambo tidak dapat berkutik dan akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah kepada wartawan membenarkan penangkapan terduga pelaku.”Benar, pada hari selasa 02 April 2019, sekira Pukul 15.00 Wib lalu, kita berhasil menangkap seorang residivis atas nama Muhammad Ade Ridwan alias Rambo (32) yang sudah sering keluar masuk penjara atas perkara kasus pencurian di berbagai lokasi di kota Padangsidimpuan,” terang Abdi.
Abdi juga menuturkan dalam Perkara ini, Rambo ditangkap sesuai Laporan Polisi tanggal 08 Maret 2019, atas nama korban bernama Erlina Sari Harahap Warga Jalan Imam bonjol Gang Saudra kelurahan Aek tampang, Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu dan hp tersebut sudah dijual kepada seseoarang.Kita masih melajukan penembangan,” Ujar Kasat Reskrim. (Rts/red)